
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Komitmen pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ( KEJARI ) dalam mengungkap dan menindak setiap perbuatan melawan hukum khususnya yang merugikan negara atau korupsi, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tak main – main dan layak diacungi jempol.

Terbukti, meskipun hanya terbilang kecil dugaan penyimpangannya yang diduga, berhasil digasak oleh para ” pencuri uang negara ” atau koruptor, namun, penanganan dugaan kasus penyimpangan dana CSR ini terus bergulir dan diseriusi pihak KEJARI Kepulauan Sangihe. Sebelumnya dalam tahap penyelidikan ( LIDIK ), Team Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus ( PIDSUS ), telah memanggil dan memeriksa oknum mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), ” DP ” sebagai panitia dan pihak ketiga pelaksana proyek, seorang pengusaha sekaligus kontraktor asal Tamako, ” Ci “, dalam kasus dugaan penyimpangan dana CSR ( Corporate Social Responsibility ) dari PT. Bank SULUT Go tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan perhitungan nilai kerugian negara, hanya mencapai seratusan juta rupiah.

Menariknya, ditahap penyidikan ini, pihak Team Penyidik Seksi Tindak PIDSUS, selain akan memanggil para saksi, kini muncul nama baru yang terseret dalam pusaran dana CSR, yakni mantan Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, ” RT “, yang pelaksanaan pemeriksaannya, menurut rencana akan dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Utara ( KEJATI SULUT ).

Jaksa Pratama, Emnovry H. Pansariang, S.H
Ketika disambangi diruang kerjanya, Senin, ( 9/3/26 ), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( KASI PIDSUS ), Jaksa Pratama, Emnovry H. Pansariang, S.H, menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan dana CSR, telah disepakti oleh Team Penyidik untuk ditingkatkan dari status sebelumnya, penyelidikan naik ke penyidikan.
” Perkembangan penanganan kasus CRS yang diduga ada indikasi kerugian negara, saat ini sesuai dengan petunjuk dan perintah Pimpinan, yakni Pak KAJARI Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.H., M.H serta berdasarkan pada kesepakatan team, kami sudah sepakat untuk dinaikan ketahap penyidikan. Itu berarti, telah ditemukan indikasi adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukumnya sudah kami temukan. Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan memanggil para saksi, sehingga jelas pihak mana yang seharusnya bertanggungjawab dalam dugaan persoalan CSR ini serta berapa besaran kerugian negaranya. Yang pasti adalah, jika indikasinya bisa kami buktikan, maka, kami tidak main – main dalam menindak para terduga koruptor. ” ucap Pansariang.
Lebih jauh lagi, pria berparas tampan dan rendah hati ini menjelaskan dihadapan awak media, 👁️matabhayangkara.com dan gotimes.id, bahwa semua pihak memiliki peluang yang sama, siapapun itu, selama bisa kami team buktikan dugaan perbuatan melawan hukumnya.
” sesuai azas praduga tak bersalah dan berdasarkan bukti – bukti yang kami team temukan, maka, siapapun itu, semua pihak yang terlibat dalam pusaran dana proyek CSR ini, mau dia itu panitia ataukah pihak pelaksana proyek yang ditunjuk oleh panitia kah, jika kami team temukan ada indikasi yang mengarah ke arah kerugian negara, akan berpeluang yang sama untuk bisa proses secara hukum atau ditersangkakan sebagai koruptor. ” kata Penasaran dengan nada santun tapi tegas.
” dalam waktu dekat ini juga sesuai rencana, selain akan memanggil para saksi, kami juga mengundang mantan Pj. Bupati Sangihe, ” RT “, untuk dimintai keterangan dan diperiksa, dalam kapasitas Beliau yang kala itu menjabat sebagai pemimpin didaerah ini. ” Tambahnya.
Arya _ 173
