
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Kabar gembira, …. Kabar gembira bagi para pencari keadilan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ditengah terpaan isu yang mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan eksploitasi anak, JP ( wanita/13 ), oleh beberapa orang pria dewasa di Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu, dengan inisial : MM, RS, RL dan AT, yang terkesan lambat alias jalan ditempat,
KASAT RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Stefi S. Sumolang, SH., MH, menuturkan bahwa pihaknya tetap pada komitmen sesuai Tri Brata Kepolisian, dalam artian meski menemui sedikit kendala, tapi, dengan berbagai cara dan tekat untuk menseriusi penanganan kasus tersebut.
” memang bahwa penanganan kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu dengan terduga korban JP alias Inka dan pelakunya, yang diduga beberapa orang laki – laki dewasa, sebelumnya sempat menemui kendala, sebab, korban tidak mau berbicara dan memberi keterangan apapun. Karena itu, segala upaya dan data kami lakukan dan syukur, pada akhirnya, korban JP alias Inka pun mau berbicara dan memberi keterangan kepada penyidik. ” tutur Sumolang saat diwawancarai santai oleh 👁️matabhayangkara.com dan gotimes.id, belum lama ini.
” Selain dari itu, karena terduga pelakunya ada beberapa orang laki – laki dewasa, jadi, diperlukan ketelitian, kecermatan serta kehati – hatian yang mendalam untuk menentukan dan menyimpulkan status kasus ini, apakah bisa di kategorikan sebagai perbuatan perkosaan bersamaan, ataukah hanya sebuah pelecehan seksual dengan bujuk rayu iming – iming. Pertimbangan ini juga yang mengakibatkan publik menilai seakan – akan prosesnya lambat. ” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan sosok pria dengan gay kepemimpinan santai tapi serius ini menjelaskan bahwa pihaknya selalu berusaha profesional dalam menunaikan tugasnya.
” saya berharap publik Sangihe tetap menilai dengan objektif karena kami bekerja dan bertindak sesuai prosedur hukum dan percayakan penanganannya kepada kami. Tekat kami tetap akan menseriusi penanganan kasus ini dengan profesional sebagaimana yang tertuang dalam Tri Brata Kepolisian Indonesia. Jadi, tidaklah benar jika dikatakan lambat atau jalan ditempat. ” tutup Sumolang.
Arya _ 173
