
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Kekisruhan yang terjadi sebagai dampak dari pemberitaan disebuah platform media massa on line yang sempat viral beberapa waktu lalu, nampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, dalam isi pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan, sebut saja dia, ” tante malam “, menerangkan bahwa oknum karyawan Bank BRI yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Tamako, ” IB ” sebut saja ” cat women ” atau ” kucing betina “, dituding oleh salah seorang nasabah Bank BRI Tamako, ” JB ” alias ” om siang “, diduga telah melakukan penipuan dan pencurian uang milik ” om siang “.
Merasa keberatan dan tidak terima dengan isi pemberitaan yang diulas oleh ” tante malam ” lewat media pemberitaannya yang didasarkan dari keterangan ” om siang “, ” kucing betina ” pun yang didampingi kuasa hukumnya, resmi mempidanakan ” om siang ” ke SPKT POLRES Kepulauan Sangihe ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ), pada, Kamis, ( 12/03/26 ), dengan tuduhan telah memfitnah ” kucing betina ” serta menyebarluaskan berita bohong ke publik lewat pemberitaan sebuah media on line yang ditulis dan kemudian disebarluaskan oleh oknum wartawan ” tante malam “.
Kuasa Hukum ” kucing betina “, Arie Solag, SH, C.PL, memberi penjelasan usai membuat laporan aduan di SPKT POLRES Kepulauan Sangihe, bahwa terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang mengandung fitnah lewat media pemberitaan oleh ” om siang ” yang kemudian diturut dibagikan oleh oknum wartawan ” tante malam “, client saya telah membawa perihal yang tidak mengenakan ini ke jalur hukum.

” memang benar, bahwa saat ini, kami, saya bersama client saya telah membuat laporan polisi terhadap terduga terlapor ” om siang. ” Hal ini kami lakukan, sebab, client kami merasa keberatan dengan ulasan perbuatan dari ” om siang ” yang disinyalir telah mencemarkan nama baik serta membuat malu client kami dengan cara memberikan informasi tidak benar dan bohong serta mengandung fitnah lewat pemberitaan yang ditulis dan selanjutnya turut diperluas penyebarannya oleh oknum wartawan ” tante malam.”
Selanjutnya, sosok pengacara bertutur sopan dan murah senyum itu menambahkan bahwa terkait dengan pemberitaan yang menurutnya terindikasi melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta UU ITE, karena tidak memuat konfirmasi dari clientnya, pihaknya masih akan berdiskusi dengan clientnya.
” mengenai ulasan dalam pemberitaan yang diulas oleh oknum wartawan ” tante malam, ” masih akan saya bicarakan dengan client. Jika client saya berketetapan hati untuk mempersoalkannya keranah hukum, maka, besar kemungkinan kami akan melaporkan si oknum wartawan ” tante malam ” ke penyidik RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, tentu dengan sejumlah barang bukti yang telah kami kantongi. Kemungkinan, dalam waktu dekat ini. ” tutup Arie.
