
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe. Temuan roti kadaluarsa yang masih diperdagangkan oleh Megaria Swalayan, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, salah satunya Joshua warga Kecamatan Tahuna Timur yang tidak hanya mempertanyakan sistem manajemen dari swalayan tersebut, namun juga mempertanyakan sikap dan tindakan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sangihe serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut Joshua, lemahnya sistem manajemen Megaria Swalayan tidak terlepas dari peran pihak yang diamanatkan oleh undang-undang dalam menjalankan sistem pengawasan tersebut, yakni BPOM dan Dinas Perindag Pemkab Sangihe. “Kejadian seperti ini pasti tidak akan terjadi jika pihak BPOM dan juga Dinas Perindag secara rutin melakukan pengawasan terhadap setiap produk yang diperdagangkan, termasuk jenis makanan” kata Joshua.
Lanjut dikatakan bahwa kali ini konsumen luput dari bahaya akan makanan kadaluarsa, yang masih sempat memeriksa tanggal kadaluarsa sebelum mengkonsumsi roti tersebut. “Jika sampai konsumen mengkonsumsi roti kadaluarsa tersebut, tidak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Pastinya akan beresiko kesehatan” tegasnya.
Joshua menegaskan, jika BPOM dan Dinas Perindag Sangihe rutin turun ke setiap pelaku usaha yang menjual produk entah itu makanan maupun lainnya, pastinya pelaku usaha terlebih pihak Mega Ria Swalayan akan lebih memaksimalkan sistem manajemen mereka. “Selama ini juga terhadap sanksi yang diberlakukan kepada pemilik usaha yang dapat dikatakan membahayakan konsumen itu tidak nampak. Selama ini bentuk upaya perlindungan konsumen di Sangihe juga seakan tidak ada” ujarnya.
Untuk itu, Joshua dan beberapa warga lainnya berharap agar perang pengawasan oleh BPOM dan Dinas Perindag Sangihe lebih dimaksimalkan lagi, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. “Terlepas dari itu, jika pengawasan berjalan maksimal, para konsumen akan merasa lebih aman dan terlindungi” paparnya.
Disisi lain, Kepala BPOM Sangihe belum bisa dihubungi. Saat ditelepon melalui aplikasi WA, hanya berdering tapi tidak diangkat. Begitu juga dengan pesan lewat WA belum mendapatkan respon.
Namun demikian salah satu pegawai BPOM yang sempat dihubungi redaksi Mata Bhayangkara melalui pesan WA menjelaskan bahwa kewenangan BPOM terkait dengan penindakan pangan sudah tidak ada lagi, hanya sebatas pengawasan khususnya administrasi. “Kayaknya mengenai penindakan pangan sekarang BPOM sudah tidak ada kewenangan, hanya pengawasan saja pak, pemeriksaan secara administrasi” jelasnya.
Untuk penindakan pangan berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan telah tercantum dalam KUHP baru. “Jadi karena telah tercantum dalam KUHP baru, Bidang Penindakan tidak lagi memiliki kewenangan. Paling juga bagian pemeriksaan di BPOM berkolaborasi dengan Polisi yang punya wewenang di KUHP” paparnya.
Namun yang pasti lanjutnya, pihak BPOM melalui bidang Pemeriksaan akan turun langsung melakukan pengecekan ke toko-toko, minimarket dan supermarket yang ada di Kepulauan Sangihe.
Sementara itu, Rudi salah satu aktivis Sangihe mengecam keras kejadian ini. Menurutnya pihak Mega Ria Swalayan harus bertanggungjawab atas kejadian ini. “Selain itu juga, Megaria Swalayan harus memperbaiki sistem manajemen mereka agar lebih baik lagi” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, BPOM dan Dinas Perindag harus pro aktif dan memaksimalkan tugas pengawasan yang melekat pada mereka. “Jika pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dan Dinas Perindag Sangihe berjalan maksimal, maka hal ini tidak terjadi” tandasnya.
Penulis : 4BK
