
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Kembali, Roti kadaluarsa masih ditemukan beredar disalah satu swalayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di Megaria Swalayan Apeng Sembeka Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Salah satu warga yang ditemui matabhayangkara.com, Selasa (24/02/2026) dan minta namanya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya baru menyadari kalau roti yang dibelinya tersebut nanti ketika sampai di rumah.

” Saya baru mengetahui roti tersebut telah lewat tanggal kalauarsanya ketika sampai di rumah dan hendak memakan roti tersebut ” ucapnya.
Warga tersebut mengatakan dirinya memang tidak memperhatikan tanggal expired roti tersebut, karena yakin kalau pihak swalayan pasti memiliki SOP tersendiri dalam rangka mengawasi setiap barang dagangannya.
” Beruntung saya tidak langsung memakan roti itu, saya masih memeriksa tanggal kadaluarsanya dan alangkah terkejutnya saya, ternyata tanggalnya sudah lewat beberapa hari. “. jelasnya.
Warga tersebut kemudian menyayangkan sistem manajemen pihak Megaria Swalayan yang tidak secara berkala melakukan pengecekan atas kondisi barang dagangannya.
” Seharusnya kan, barang-barang yang mendekati kadaluarsa sudah ditarik dari etalase penjualan, ini malah masih terpajang untuk dijual. ” tegasnya.

Warga tersebut kemudian menunjukan bukti roti yang dibelinya serta struk belanja dari Megaria Swalayan sebagai barang bukti kepada Matabhayangkara.com, bahwa memang benar dirinya membeli roti di Megaria Swalayan. “
Untuk sementara saya belum menghubungi pihak Megaria Swalayan. Namun demikian, saya berharap agar kedepannya sistem manajemen lebih dimaksimalkan lagi serta masyarakat lain agar lebih teliti saat berbelanja agar tidak terjadi seperti yang saya alami. ” ujarnya.

Warga tersebut tidak dapat membayangkan jika dirinya tidak melihat dulu tanggal kalauarsanya dan langsung mengkonsumsi roti tersebut.
” Bisa saja kan saya keracunan. ” katanya.
Olehnya, warga tersebut juga berharap agar pemerintah melalui instansi teknis terkait, baik BPOM maupun Dinas PERINDAG dapat melakukan pengawasan berkala agar kejadian seperti ijin tidak terjadi lagi.
Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 180/Men.Kes/IV/85 tentang Makanan Kadaluarsa, Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan melarang mengedarkan dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan, termasuk pangan/makanan yang mendekati batas kadaluarsa dan/atau yang telah kadaluarsa.
Sehingga apabila ternyata konsumen haknya dilanggar, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf ” f “. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tuntutan ganti kerugian tersebut dapat berupa memberikan kompensasi kepada konsumen, atau penggantian produk.
Tanggungjawab untuk mengganti kerugian tidak hanya disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, namun dapat dikarenakan oleh kelalaian atau kealpaan serta kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun orang-orang yang berada di bawah pengawasannya, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1366 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Alosius
