
Ulasan Redaksi – 👁️matabhayangkara.com ( matbar ).
” Suara tajam dari ruang gelap kekuasaan “.
Sangihe kembali bergetar. Aroma busuk kekuasaan yang anti kritik dan anti transparansi kembali menyeruak dari jantung birokrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sebuah peristiwa yang memalukan, ketika insan pers dalam kapasitasnya untuk menjalankan kontrol pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan sebagai pilar keempat demokrasi, justru diperlakukan seperti sampah ditanah sendiri, Tanah Tampungang Lawo.
Pasca insiden sejumlah insan pers Sangihe yang tergabung dalam aksi solidaritas wartawan Sangihe, sebagai dampak dari persekusi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahuna ( PSDKP KKP ), terhadap salah satu rekan sekerja, Mike Towira, wartawan media on line, tikampost.id, saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, ternyata,
masih saja berlaku dan terjadi.
Mirisnya, perlakukan persekusi kali ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe ( PEMKAB ) lewat Kepala Bagian Hubungan Masyarakat ( KABAG HUMAS ) yang dilantik secara kilat, spektakuler, loncat eselon dari jabatan KASUBAG eselon IVa langsung loncat ke jabatan KABAG HUMAS eselon IIIa, tanpa melewati tahapan jabatan eselon IIIb, Veronika Maya Budiman, terhadap salah seorang Jurnalist sekaligus Pemimpin Redaksi ( PEMRED ) media on line, 👁️matabhayangkara.com ( matbar ), Charles Balanehu, S.Th., M.Pd.K, C.BJ, C.EJ, C.JB, C.In, saat hendak meliput kegiatan rapat biasa antara pihak PEMKAB Sangihe, Pimpinan DPRD Kepulauan Sangihe, unsur Dinas Kesehatan Daerah ( DINKESDA ) Kabupaten Kepulauan Sangihe serta pihak RSUD Liun Kendaghe Tahuna, dengan agenda pembicaraan yang bisa dikategorikan sebagai topik bahasan biasa yakni membicarakan perihal pengawasan serta menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terhadap keberadaan dan pelayanan pihak RSUD Liun Kendaghe Tahuna.

Rapat yang dilangsungkan ruang rapat RSUD Liun Kendaghe Tahuna ini, yang seharusnya terbuka bagi publik karena menggunakan uang rakyat, mendadak berubah menjadi ruang tertutup penuh misteri.
Perihal pencegahan wartawan untuk meliput kegiatan rapat tersebut, diduga sejumlah pejabat PEMKAB Sangihe mungkin berang dan merasa ” ditelanjangi “, dengan kehadiran wartawan. Bukan sambutan hangat yang diterima, tapi tatapan yang nyaris menyerupai persekusi.
Endingnya, dari perlakuan persekusi terhadap wartawan, maka, adalah pantas jika seabrek pertanyaan pun mengemuka keruang publik :
- Apakah ini wajah baru pemerintah di Sangihe dibawah kepemimpinan ” TUARI ” ???
- Apakah mungkin pemerintah ” TUARI “, bisa dikategorikan sebagai pemerintahan yang takut dicatat, takut disorot, dan takut diawasi ???
- Apa urgensi rapat sehingga harus digelar secara tertutup dari pantauan publik ???
- Apakah PEMKAB Sangihe sadar bahwa tindakannya telah melukai marwah jurnalisme ???
Jika benar demikian, maka sesungguhnya yang mereka takutkan bukan wartawan — tapi terungkapnya kebenaran sesuai fakta yang mengindikasikan ketidakmampuan para oknum pejabat yang sudah dilantik dan diambil sumpah jabatan yang diduga dilantik karena sarat kepentingan politik dan balas – budi usai PILKADA, bukan dilantik karena memang sudah layak dilantik dan memiliki skil kompetensi.
Dalam tradisi demokrasi yang sehat, setiap kegiatan pemerintahan bersifat terbuka sebab, transparansi merupakan ” roh ” dari pelayanan publik. Namun, yang terjadi di RSUD Liun Kendaghe Tahuna, justru sebaliknya, wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnalistiknya, dihalangi dan akses informasinya ditutup dari ruang publik. Ini namanya persekusi pers dengan modus pembungkaman secara halus.
Tindakan persekusi dan kriminalisasi pers semacam itu, bukan hanya menciderai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),
tapi juga menampar wajah konstitusi Republik Indonesia.
Kami redaksi 👁️matabhayangkara.com ( matbar ) memandang, perilaku anti – publikasi ini adalah bentuk nyata ketakutan birokrasi terhadap pengawasan publik. Ketika ruang peliputan ditutup, maka publik kehilangan haknya untuk tahu dan mengakses informasi serta insan pers kehilangan haknya untuk bekerja.
Dan ketika itu terjadi, aroma otoriterisme mulai iimenetes disudut – sudut ruang pemerintahan daerah.
Wahai PEMKAB Sangihe, Wartawan bukan musuh, bukan pengganggu, apalagi ancaman. Wartawan adalah penjaga nurani masyarakat. Tapi, jika niat baik untuk menyampaikan fakta justru dibalas dengan persekusi pers, maka, publik patut dan layak untuk bertanya : apa sebenarnya yang disembunyikan oleh PEMKAB Sangihe ???
Redaksi tidak menuduh, tapi membaca tanda-tanda zaman. Ketika kebenaran ditolak, maka kebusukan tengah tumbuh dibalik yang pintu tertutup. Dan jika kekuasaan mulai menolak transparansi, maka yang berikutnya pasti datang adalah pembungkaman.
Sangihe tidak boleh kembali ke masa gelap itu.
Sebab itu, redaksi menegaskan : persekusi terhadap wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap demokrasi.
Siapa pun yang terlibat dalam tindakan itu, baik dengan diam maupun dengan perintah, layak diperiksa dan mempertanggungjawabkan dihadapan publik. Jangan biarkan kekuasaan menjelma menjadi tirani kecil dirumah rakyat sendiri.
Kepada PEMKAB Sangihe, dengarkan ini baik – baik :
Kami, insan pers, tidak akan tunduk. Kami akan terus menulis, mengungkap, dan menyuarakan suara ” kenabian “. ;Karena tinta kami bukan hanya untuk berita — tapi untuk melawan kebusukan yang bersembunyi dibalik meja – meja rapat yang mereka tutup rapat.
Salam dari kami
Redaksi 👁️matabhayangkara.com ( matbar ).
Somahe Kai Kehage
NKRI, harga mati !!!
