
👁️matabhayangkara.com ( matbat.com ) _ Sangihe.
POLRES Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) terus melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dilapangan, menelusuri status kepemilikan lahan, serta memeriksa legalitas kegiatan pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah potensi pelanggaran hukum disektor pertambangan. Selain memantau kemungkinan adanya aktivitas dilokasi yang dilaporkan, aparat juga melakukan penelusuran terhadap aspek kepemilikan lahan guna memperoleh kejelasan mengenai status lokasi yang menjadi perhatian.
KASAT RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Harli Essing Buida, S.E, mengatakan bahwa hasil pemantauan hingga malam sebelumnya belum menunjukkan adanya kegiatan pertambangan dilokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Kendati demikian, sejumlah alat berat berupa ekskavator, buldoser, dan loader masih ditemukan berada di area tersebut.
“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, sampai saat ini belum ditemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun, beberapa alat berat masih berada di lokasi. Kondisi ini tetap menjadi perhatian kami sehingga pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan situasi di lapangan,” ujar Buida saat diwawancarai 👁️matabhayangkara.com diruang kerjanya.
Menurutnya, keberadaan alat berat disuatu lokasi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal sedang berlangsung. Oleh karena itu, kepolisian perlu memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk memeriksa aktivitas yang dilakukan, status lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan area tersebut.
Buida juga menjelaskan bahwa salah satu aspek yang masih perlu ditelusuri ialah kejelasan status kepemilikan lahan. Informasi mengenai adanya pihak-pihak yang saling mengklaim hak atas area tersebut membuat pemeriksaan dokumen kepemilikan atau alas hak menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.
“Kami perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana status lahan tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya. Apabila terdapat klaim dari beberapa pihak, hal itu harus diperjelas berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Buida menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin atau dugaan tindak pidana lainnya, kepolisian akan menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
“Dalam menangani persoalan ini, kami tidak bisa hanya berpatokan pada dugaan. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta di lapangan, keterangan saksi, dokumen terkait, serta unsur-unsur yang dapat menunjukkan ada atau tidaknya tindak pidana. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, penanganannya akan dilanjutkan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jo _ 234
