
👁️matabhayangkara.com (matbar.com) _ Sangihe
Peringatan keras dan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ( KAJATI SULUT ), Jacob Hendrik Pattipeilohy, yang mengatakan bahwa ” tidak ada kompromi serta tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal ” , di Kabupaten Kepulauan Sangihe, beberapa waktu lalu, tampaknya belum cukup membuat aktivitas pertambangan emas yang notabene ilegal dilokasi, benar-benar berhenti.

Ironisnya, ditengah suara keras penegakan hukum yang dikumandangkan dengan tegas oleh KAJATI SULUT, informasi terbaru dan AS 1 yang diterima 👁️matabhayangkara.com (matbar.com) dari beberapa pihak termasuk pelaku tambang, justru terungkap bahwa aktifitas pertambangan hanya berhenti sejenak alias ” tiarap ” ( Red : istilah dikalangan para penambang ).

Namun, perkembangan terbaru menguak tabir bahwa dilokasi tersebut kedatangan dan ketambahan dua nama yang disebut-sebut sebagai pemain baru atau penambang baru dilokasi pertambangan emas ilegal khususnya yang berlokasi di ” Tanah Mahamu ” – Bowone, dengan berinisial MM yang mengaku, katanya demi mempermulus aktifitas ilegalnya, telah berhasil menggalang pihak-pihak berkompeten dari pusat bahkan sampai ke kabupaten dan figur pengusaha muda, Ko A, yang ditengarai, tengah menjajaki kolaborasi dengan salah satu penambang lama, yang sudah pasti, ikut memperparah kerusakan alam serta keberlangsungan ekositem biota laut disekitar lokasi tambang.

Selain kedatangan dan ketambahan dua penambang baru, seakan tak mau ketinggalan, para penambang lama, sebut saja, Mbau L, Ara C dan Hj. F serta DM, juga kembali beraksi untuk mengeruk keuntungan, mengais rejeki dari dalam tanah yang kini nampak jelas dilokasi penambangan emas ilegal tersebut, kian hari kian rusak dan tandus.

Berseliwerannya para penambang baru dilokasi tentu menimbulkan pertanyaan dikalangan publik, apakah peringatan keras KAJATI SULUT yang mengatakan bahwa, ” tidak ada kompromi dan toleransi terhadap aktifitas penambangan ilegal “, mungkinkah oleh para penambang hanya dianggap sebagai sebuah ” gertakan ” atau ” untaian kalimat protokoler ” beraroma formalitas dalam pengertian bahwa sudah sewajarlah seorang KAJATI SULUT dalam kapasitasnya selaku APH tidak akan merestui aktifitas penambangan ilegal yang notabene melanggar aturan dan diduga merusak lingkungan.
Arya _ 173
