
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe
Dibawah langit biru Tahuna yang tenang serta angin sepoi – sepoi alam Sangihe, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menorehkan langkah penting dalam menjaga jati diri dan sejarah daerah.
Melalui Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya Menjadi Cagar Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, berjibaku bersama dengan pihak terkait lainnya, dalam hal ini pihak Tim Ahli Cagar Budaya, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, serta para pemilik dan pendaftar objek budaya, bersepakat mengukuhkan keseriusan untuk melestarikan warisan leluhur yang tak ternilai.
Sidang yang digelar di Tahuna Beach Hotel dan Resort pada, Selasa, (1/7/2025) tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sagihe, Julien Manangkalangi, S.Pd, sosok yang dikenal sebagai penggerak utama revitalisasi budaya dan pendidikan Sangihe. Kehadirannya disambut hangat oleh jajaran Tim Ahli Cagar Budaya, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, serta para pemilik dan pendaftar objek budaya.

Dalam sambutannya, Manangkalangi juga menekankan bahwa pelestarian budaya adalah upaya menjaga napas sejarah agar tidak hilang ditelan zaman.
“ Pelestarian budaya bukan hanya menjaga fisik dari peninggalan sejarah, tetapi juga memastikan nilai, cerita, dan semangat yang terkandung di dalamnya tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. ” ujarnya penuh kesungguhan.
Tak hanya itu, ia menambahkan :
“ Cagar budaya adalah identitas. Ketika kita menjaganya, sebenarnya kita sedang menjaga arah dan martabat peradaban kita sendiri. Ini tanggung jawab bersama, dan hari ini Sangihe membuktikan komitmen itu.”

Sidang ini membahas lima objek yang punya nilai historis tinggi dan kedekatan emosional dengan masyarakat Sangihe, antara lain : Makam Raja Tatehe Woba, Makam Raja Manuel Hariraya Mocodompis, Makam Maneke Nusa dan Lonceng Gereja Kristen Tamako serta Menara Suar Malahasa.
Setiap objek dipresentasikan secara detail oleh para pendaftar dan dianalisis cermat oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Proses diskusi berlangsung intens dan kaya perspektif, mulai dari pertimbangan sejarah, arkeologi, arsitektur, hingga dimensi sosial-budaya yang melekat di setiap objek.
Salah satu anggota Tim Ahli, dalam sesi pemaparan, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Sangihe.
“ Tidak semua daerah memiliki keberanian dan komitmen kuat untuk mengangkat kembali sejarahnya. Apa yang dilakukan Sangihe hari ini merupakan contoh teladan bagaimana pemerintah daerah memuliakan warisan budayanya. ” ujarnya.
Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII turut memberikan pandangan bahwa objek-objek yang diajukan memiliki potensi besar menjadi ikon edukasi budaya dan wisata sejarah.
“ Jika penetapan berjalan lancar, Sangihe akan memiliki lima simpul peradaban baru yang bisa menjadi pusat pembelajaran generasi muda. “. ungkapnya.
Melalui sidang yang berlangsung selama beberapa jam ini, pemerintah berharap penetapan cagar budaya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi upaya pelestarian, revitalisasi, serta pengembangan wisata sejarah berbasis kearifan lokal.
Sidang ini bukan sekedar agenda formal, melainkan sebuah pernyataan: bahwa Sangihe tidak akan membiarkan sejarahnya memudar. Daerah ini memilih berdiri tegak, menjaga setiap kisah, setiap nisan, setiap lonceng, dan setiap cahaya menara yang pernah menerangi perjalanan generasi sebelumnya.
Pada akhirnya, penetapan cagar budaya ini menjadi penanda bahwa Sangihe tidak hanya menyimpan sejarah—tetapi sedang menghidupkannya kembali.
Menghadirkan masa lalu untuk menjadi cahaya bagi masa depan.
Sebuah warisan, sebuah identitas, sebuah kebanggaan.
Dan hari ini, Sangihe kembali menjaganya dengan sepenuh hati.
Arya _ 173
