REAGEN : ” TINDAKAN KAMI SUDAH SESUAI DENGAN SOP DAN KAMI SIAP, SESIAP – SIAP UNTUK MENGIKUTI PROSES PERADILAN INI “

👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Sidang Pra Peradilan ( PRAPER ) dipimpin Hakim Fathir Sandimula, yang dimohonkan oleh Loise Junita Maria Sampe, dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2025/PN Tahuna, dengan termohon, KAPOLRES Kepulauan Sangihe dan Kepala Satuan Reserse Narkoba ( KASAT RESNAR ) POLRES Kepulauan Sangihe, untuk kedua kalinya, kembali digelar diruang sidang dua Pengadilan Negeri Tahuna, setelah sebelum, agenda sidang yang telah dijadwalkan berlangsung Senin sepekan kemarin, ( 15/12/25 ), batal dan ditunda pelaksanaannya, hari ini, Senin, ( 22/12/25 ), karena tidak dihadiri oleh prinsipal termohon, yakni KASAT RESNAR POLRES Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum prinsipal dari pemohon, Dr.C. Dirk Beni Lumenta, SH., MH, menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi hingga clientnya menempuh jalan mempraperadilankan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal SATRESNAR POLRES Kepulauan Sangihe, adalah karena clientnya mereka selain bersikap ” arogan ” pihak APH juga dinilai telah bertindak diluar koridor hukum yang berlaku.

Dr.C. Dirk Beni Lumenta, SH., MH,
” client saya merasa terzolimi dan tidak puas, tidak terima dengan sikap dan perlakuan ” arogan ” dari pihak SATRESNAR POLRES Kepulauan Sangihe saat melakukan penggeledahan dirumah kediaman client kami, yakni Ibu Loise Sampe yang akrabnya dipanggil, Yunita, serta penyitaan beberapa botol minuman keras milik client kami. ” ucap sang calon kandidat doktor ini ketika diwawancarai 👁️matabhayangkara.com dan sigakkpk.com, Senin, ( 22/12/25 ).
” selain dari pada itu, kami juga menilai bahwa perlakuan penggeledahan dan penyitaan barang milik client kami itu tidak sesuai dengan melanggar aturan penyitaan sebab tidak membawa surat – surat dokumen hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas mereka saat itu, bisa disimpulkan, cacat hukumlah semua yang dilakukan oleh pihak APH SATRESNAR POLRES Kepulauan Sangihe. ” tegas Lumenta.
Lebih jauh lagi, figur kuasa hukum yang juga berstatus sebagai Ketua Umum LSM Bintang Pejuang Keadilan Nasional ( BKPN ) berjiwa rendah hati yang sangat care dengan keberadaan amggotanya, menjelaskan pihak APH SATRESNAR POLDA Kepulauan Sangihe sangat gegabah dan tidak memahami aturan terkait status barang yang dimiliki oleh clientnya yang berasal dari luar Indonesia, yakni barang dagangan dari negara tetangga, Filiphina.
” memang benar bahwa barang milik client saya adalah minuman asal Filiphina. Karena barang ini barang dari luar negeri, jadi, yang layak dan seharusnya berkewenangan untuk melakukan penyitaan adalah pihak Bea Cukai dan SATRESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, bukan domainnya SATRESNAR. Jadi, mereka ini salah kamar. Salah masuk kamar orang. ” tutur Lumenta.
” selain dari pada itu, minuman Filiphina, entah itu berjenis minum biasa, seperti, Coca cola maupun jenis minuman beralkohol, di Sangihe dan bagi masyarakat Sangihe ini sudah menjadi semacam budaya tradisi dagang yang sudah berlangsung sejak lama baik untuk dikonsumsi pribadi maupun dijadi oleh – oleh bagi para tamu ataupun keluarga yang datang berkunjung. Memang tak dapat kita pungkiri bersama, ada sebagian yang memanfaatkannya untuk komersialisasi atu dijual. Tapi, itu pun menurut hemat saya, masih dalam batas penjualan yang wajar, tidak berkonteiner – konteiner kan. Dan jika saya mau jujur, diduga aparat juga bermain dan berjualan juga kok minuman yang mereka anggap barang elegal. Nah, sekarang, bagaimana bisa aparat menggeledah dan melakukan penyitaan barang yang notabene disinyalir aparat juga menjualnya, aparat juga pelakunya ? ini namanya, ” maling ” teriak ” maling ” kan. ” tutur Lumenta dengan santai sembari tertawa tipis namun bernada tegas.
Jawaban dari kuasa hukum prinsipal pemohon pun sontak menuai argumen bantahan dari kuasa hukum termohon.
Ditemui dilokasi usai persidangan berlangsung, prinsipal KAPOLRES Kepulauan Sangihe dan KASAT RESNAR, melalui juru bicaranya, sosok kuasa hukum sekaligus anggota Kepolisian Bidang Hukum POLDA SULUT yang rendah hati dan ramah, Reagen Mira, SH, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti semua tahapan ataupun proses persidangan.
” hemat kami adalah, semua proses dan tahapan persidangan telah berlangsung sesuai dengan aturan dan mekanisme persidangan. Dan juga terkait dengan ketidakhadiran kami dan prinsipal kami dipersidangan agenda sebelumnya, bukan karena kami takut atau belum siap, tapi disebabkan oleh prosedur internal kami di lembaga atau institusi Kepolisian. Kami, harus menunggu petunjuk dan perintah resmi dari pimpinan kami yakni Pak KAPOLDA SULUT yang kebetulan pada saat itu, sedang berada tugas diluar daerah. Jadi, perlu dan sekali lagi saya tekankan disini adalah ketidakhadiran kami bukan karena kami takut atau belum siap. Kami siap dan sangat siap setiap – siapnya untuk menjalani semua proses tahapan dan mekanisme peradilan ini. ” tegas Reagen sambil tersenyum ramah.
” kemudian, terkait dengan adanya tudingan bahwa tindakan kami saat melaksanakan operasi dlapangan itu keliru, siapa bilang ?
saya tegaskan, tindakan kami sudah sesuai dengan aturan dan SOP, apalagi kan barang sudah nyata – nyata produk dari negara lain yang secara hukum ilegal. Jadi, ngak ada yang salah disitu dan kami memiliki sejumlah bukti serta saksi yang siap memberi keterangan sesuai fakta dilapangan. Sangatlah keliru jika mencap kami arogan, tapi, jika tegas, ia kami harus tegas untuk menegakan aturan. ” tutup Reagen.
Sidang yang berlangsung lancar serta penuh dengan keakraban ini pun berakhir dengan segala baik dan akan dilanjutkan besok hari, pada, Selasa, ( 23/12/25 ), dengan agenda pemeriksaan dokumen dan surat serta saksi – saksi yang akan dilanjutkan dengan jawaban replik dan duplikat yang telah disepakati bersama akan dibawakan secara lisan oleh para pihak atau prinsipal.
Arya _ 173
