
👁️ matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Cahaya yang seharusnya menerangi jalan desa, kini justru menebarkan bayang-bayang ” kegelapan ” dan kecurigaan serta aroma tak sedap berupa sogak – menyogok atau gratifikasi dan disinyalir langgar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJUTS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dikerjakan oleh PT. Tambun Buana Jaya milik seorang pengusaha yang berdomisili di Jakarta, Rianto Tambunan, diduga kuat, tak hanya membawa tiang dan panel surya, tetapi juga menyisakan aroma tak sedap yang menyerupai praktik sogok–menyogok atau dalam istilah hukum lebih dikenal dengan istilah, ” gratifikasi ” serta berpotensi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah Kapitalaung (Kepala Kampung) yang enggan namanya dipublikasikan, mengaku, kepada wartawan media ini, bahwa mereka diiming-imingi uang sebesar Rp. 2.500.000 per tiang agar bersedia menerima pemasangan LPJUTS di wilayah atau kampungnya masing-masing.
Pengakuan itu terdengar sederhana, namun maknanya menghantam keras:
apakah proyek negara kini harus lewat pintu amplop, bukan lewat pintu mekanisme aturan?
“Katanya hanya uang lelah atau uang terima kasih karena sudah bersedia bekerja sama dengan menerima pemasangan LPJUTS, tapi disebutkan jelas, bahwa dalam satu tiang, saya mendapat komisi sebesar, Rp. 2.500.000.- Itu berarti, jika saya memesan 10 tiang, saya akan mendapat komisi sejumlah Rp. 25.000.000,- ” ujar salah satu Kapitalaung. Ia mengaku mulai curiga karena mekanisme tersebut tidak pernah dijelaskan dalam dokumen resmi atau sosialisasi terbuka.
Ungkapan pengakuan yang sama juga, turut disampaikan beberapa Kapitalaung, yang lagi-lagi, meminta agar identitasya dirahasiakan.
Jika pengakuan ini benar, maka proyek LPJUTS yang dibiayai oleh negara dengan uang rakyat, sangat berpotensi berubah menjadi pasar gelap kebijakan, tempat tiang lampu ditukar dengan kesediaan diam, dan prosedur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikalahkan oleh kompromi dan kesepakatan diam-diam atau ilegal.
Dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek-praktek korupsi yang salah satu indikatornya adalah adanya gratifikasi atau sogok-menyogok. Iming-iming uang kepada aparat kampung atau Kapitalaung, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Ironisnya, lampu-lampu itu berdiri tegak ditepi jalan, seolah simbol terang, sementara proses pengadaannya sehingga lampu tersebut hadir di desa justru ” gelap ” dan ” sunyi “.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur atau Pimpinan PT. Tambun Buana Jaya, Rianto Tambunan, tidak melayani ketik dihubungi wartawan 👁️matabhayangkara.com, untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan perihal adanya iming-iming uang kepada para Kapitalaung, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Media ini juga mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe dan KEJARI Kepulauan Sangihe serta instansi pengawas didaerah Kabupaten dan Kota, yakni pihak Inspektorat maupun pihak pengadaan barang dan jasa untuk turun tangan menelusuri kebenaran informasi tersebut, agar proyek yang mengatasnamakan kepentingan rakyat ini tidak berubah menjadi ladang basah segelintir pihak para pebisnis ” gelap “.
Sebab bila cahaya lampu jalan lahir dari transaksi ” gelap ” dibawah meja, maka yang diterangi bukanlah masa depan desa, melainkan wajah muram tata kelola penggunaan uang negara yang dikhianati oleh uang.
Arya _ 173
