
👁️matabhayangkara.com ( matbar.com ) _ Sangihe.
Kepercayaan adalah jantung perbankan. Jika bank adalah benteng terakhir kepercayaan publik, maka peristiwa hilangnya seberkas dokumen kepegawaian asli milik salah seorang nasabah Bank BRI Cabang Tahuna Unit Tamako, ” AP ” adalah retakan yang tak bisa ditutupi hanya dengan sekedar pernyataan dan penjelasan normatif alias ” sorga talinga “.
Namun kenyataannya, berbanding terbalik dengan yang terjadi di Bank BRI Cabang Tahuna Unit Tamako. Ketidakbecusan dan kecerobohan pihak Bank yang lalai dalam mengamankan serta menjaga seberkas dokumen kepegawaian sebagai persyaratan pengajuan kredit, diantaranya : SKCK, SKPN, TASPEN, TASPEK, SK Pangkat Terakhir, milik salah satu nasabahnya, ” AP “, telah menyebabkan dokumen tersebut hilang tanpa meninggalkan jejak, entah kemana. Padahal, selama ini, sistem keamanan dan pengawasan sektor perbankan termasuk Bank BRI, dikenal memiliki seabrek prosedur dan mekanisme kerja serta pengawasan yang sangat rapi, ketat dan tegas sesuai dengan SOP perbankan.

Akibat kehilangan seberkas dokumen kepegawaian tersebut, nasabah yang menjadi korban pun menderita kerugian materiil maupun kerugian i-materiil yang rasanya, sulit untuk diperhitungkan secara nominal angka.
Ketika wawancarai 👁️matabhayangkara.com, nasabah yang merasa dirugikan bertutur, bahwa, insiden yang menimpanya menggambarkan kepada seluruh nasabah Bank BRI, berapa teledor dan lalainya serta lemahnya sistem keamanan kearsipan pihak bank dalam mengamankan serta menjaga dokumen milik nasabah. AP juga mengulas bahwa saat digelarnya mediasi, terkesan pihak bank tidak menseriusi penanganan kerugian yang dialami AP dengan sodoran solusi yang tidak jelas tanggung jawabnya.
” dokumen tersebut, menyangkut hak dan masa depan saya pribadi yang didalamnya juga termasuk keluarga saya. Ini bukan persoalan sepele. Seharusnya, pihak bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang saya alami, baik materiil maupun i-materiil. ” tutur AP dengan nada kesal.
” jika tidak ada itikad baik yang jelas untuk menggantikan kerugian atau kompensasi sesuai dengan kerugian yang saya alami, lanjut AP, maka saya akan membawa kasus ini lanjut sampai ke pengadilan “. tegas AP.
Menyeruaknya insiden yang mencengangkan publik ini, secara institusi, jelas menyeret nama Bank BRI ke pusaran pertanyaan serius:
kemana perginya dokumen kepegawaian asli milik seorang nasabah?
Peristiwa ini menimbulkan keresahan mendalam.
Bagaimana mungkin dokumen penting nasabah bisa raib di lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keamanan data dan arsip ?
Jika dokumen fisik saja bisa hilang tanpa jejak, publik patut bertanya: seberapa aman data lain yang mereka titipkan ? dan siapa yang bertanggung jawab atas ketidakbecusan, kecerobohan, ataupun keteledoran ini ?

Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka yang menenangkan publik terutama nasabah yang menjadi korban serta para nasabah Bank BRI Cabang Tahuna Unit Tamako.
PIMCAB BRI Tahuna,
Dafi Qisthi, ketika dikonfirmasi terkait kasus yang tengah mengemuka dikalangan publik, terkesan enggan untuk memberi keterangan bahkan sebaliknya meminta kepada wartawan media ini untuk tidak memberitakan kejadian yang memalukan ini seakan – akan mau menutupi kebenaran dan membungkam keadilan hingga yang tersisa hanyalah ruang kosong berisi kecurigaan dan rasa was-was.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan:
bahwa satu dokumen yang hilang bisa melukai ribuan kepercayaan.
Dan sekali kepercayaan runtuh, tak mudah membangunnya kembali.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan, bukan sekadar slogan pelayanan.
Arya _ 173
