
👁️ matabhayangkara.com (matbar.com) _ Sangihe.
Keseriusan dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan termasuk didalamnya penanganan berbagai persoalan yang berhubungan dengan lintas – batas, terus ditunjukkan jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Terbukti, pada Jumat (28/08/2026)., sekitar pukul 14.00 WITA, sebanyak 8 orang terduga pelanggar lintas – batas yang terdiri dari 7 orang terduga Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diserahkan oleh pihak Kepolisian POLSEK Tamako dalam suatu acara penyerahan dan serah terima yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, antara Kepala Unit Inteligen dan Keamanan
( KANIT INTELAM ) POLSEK Tamako, Deorizer Makangiras, dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang ditandatangani Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian ( KASI INTELDAKIM ), Joudy Handri Supit.

Berdasarkan informasi atau keterangan awal yang disampaikan pihak POLSEK Tamako, rombonhan ketujuh orang yang diduga sebagai Warga Negara Filipina tersebut, diketahui melakukan perjalanan dari wilayah Filipina menggunakan sebuah perahu jenis pakura berwarna orang-biru, dengan ukuran kurang lebih 6 meter dan lebar 1,40 meter, menuju Kota Bitung Prop. Sulawesi Utara.
Namun, dalam perjalanan yang berlangsung kurang lebih tiga hari, mereka menghadapi kondisi cuaca yang buruk ditengah laut.
Kondisi tersebut kemudian menyebabkan rombongan mengambil langkah untuk berlindung di wilayah Pulau Mahangetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam siaran pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, tujuh orang yang diduga merupakan Warga Negara Filipina masing-masing : disebut berinisial/nama Kristian Kit M Juan (23), Badik Gosila (20), Omar Abas (33), Dave Pipon (17), Winilfredo Eve (32), Edwin (52), dan Cerel Conipin (29).
Selain tujuh orang tersebut, terdapat pula seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Steven Rusabala (29) yang turut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Melalui penanganan kasus ini, diharapkan seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga status serta kepentingan masing-masing pihak dapat diketahui dengan jelas,” harap Joudy Handri Supit dihadapan para awak media.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna juga diharapkan juga, lanjut Supit, akan semakin memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang di kawasan perbatasan.
Bagi masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, sinergi tersebut diharapkan turut memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pengawasan perbatasan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh unsur dan dukungan masyarakat. Dengan koordinasi yang kuat, wilayah perbatasan Indonesia–Filipina, khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe, dapat tetap terjaga dalam kondisi aman, tertib dan kondusif,” tutup IINTELKAMDIM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy Handri Supit.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang secara geografis memiliki posisi strategis sekaligus menjadi salah satu wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah cepat dan koordinatif yang dilakukan POLSEK Tamako patut diapresiasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga memahami pentingnya prosedur hukum serta koordinasi antar lembaga dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian dan wilayah perbatasan.
Sementara itu, pihak Imigrasi Tahuna diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan menyeluruh guna memastikan identitas, dokumen perjalanan, status kewarganegaraan serta tujuan keberadaan para pihak yang diserahkan tersebut.
Koordinasi antara kepolisian dan jajaran Imigrasi merupakan langkah strategis dalam mempersempit ruang bagi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas lintas batas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sikap terbuka dan koordinatif pihak POLSEK Tamako yang menyerahkan para terduga kepada Imigrasi Tahuna memperlihatkan pentingnya mekanisme penanganan yang terkoordinasi. Setiap dugaan pelanggaran dapat diproses melalui jalur yang tepat, sementara prinsip hukum dan hak setiap orang tetap dihormati.
Masyarakat tentunya berharap sinergitas antara TNI, POLRI, Imigrasi, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya terus diperkuat demi menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Sangihe adalah wajah terdepan Indonesia di kawasan utara. Karena itu, pengawasan perbatasan yang serius, profesional dan berkesinambungan merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
Arya _ 173.
